Peraturan Akademik

Untuk setiap matakuliah yang ditempuh, mahasiswa akan mendapatkan nilai akhir matakuliah. Penentuan bobot untuk setiap bentuk penilaian dalam setiap matakuliah disepakati bersama oleh dosen dan mahasiswa di awal perkuliahan dan ditetapkan dengan kontrak matakuliah. Sistem penilaian untuk menentukan nilai akhir menggunakan Penilaian Acuan Patokan (PAP) sesuai dengan Peraturan Akademik UNY 2019, dengan ketentuan dapat dilihat pada Tabel 17.

 

 

Tabel  17. Konversi Nilai Akhir Mata kuliah

Nilai Akhir

Konversi

Skala 100

Huruf

Bobot

86 – 100

A

4,00

81 – 85

A-

3,67

76 – 80

B+

3,33

71 – 75

B

3,00

66 – 70

B-

2,67

61 – 65

C+

2,33

56 – 60

C

2,00

41 – 55

D

1,00

0 – 40

E

0,00

 

Nilai ditentukan berdasarkan beberapa komponen tagihan yang disepakati oleh mahasiswa dan dosen pada kontrak matakuliah. Beberapa bentuk tagihan bagi mahasiswa antara lain tugas dan ujian yang bertujuan untuk mengukur penguasaan kompetensi mahasiswa. Penjelasannya adalah sebagai berikut.

    1. Ujian. Ujian dilakukan untuk mengukur kompetensi baik dengan teknik tertulis, oral, maupun observasi praktik. Ujian dilakukan pada matakuliah teori, praktik, dan lapangan. Ujian dapat berupa ujian tengah semester maupun ujian akhir semester. Perubahan peraturan dan sistem kurikulum terakhir mengubah ujian tengah semester menjadi ujian kompetensi yang dapat dilakukan lebih dari sekali dalam semester, tergantung pada kebutuhan akan pengukuran pencapaian kompetensi dari setiap matakuliah
    2. Laporan. Laporan dilakukan untuk mengukur keterampilan mahasiswa dengan teknik tertulis yang disusun oleh mahasiswa setelah melakukan tugas praktik dan lapangan. Laporan yang disusun mahasiswa Prodi Pendidikan Kimia adalah laporan praktikum untuk setiap matakuliah praktik, laporan projek untuk matakuliah projek penelitian pendidikan kimia, laporan Praktik Lapangan terbimbing, laporan KKN, dan laporan matakuliah yang mencakup kegiatan lapangan
    3. Tugas atau proyek. Tugas dilakukan untuk mengukur kemajuan kompetensi mahasiswa yang dapat bervariasi berdasarkan kompentensi matakuliah yang mendukung CPL prodi. Bentuk tugas dan waktu pengumpulannya ditentukan bersama oleh mahasiswa dan dosen.
    4. Tugas Akhir Skripsi. Final test untuk mahasiswa pada saat ini adalah ujian akhir skripsi. Dalam hal ini, mahasiswa mempertahankan hasil penelitian mereka di depan dewan penguji yang terdiri dari ahli pembelajaran, ahli materi, dan pembimbing. Selain materi yang ditulis dalam laporan tugas akhir mereka, mahasiswa juga diuji dalam bidang kontennya.

Setiap bentuk penilaian ini disampaikan pada mahasiswa dalam pertemuan pertama setiap perkuliahan. Dalam pertemuan ini, mahasiswa dan dosen bersepakat untuk menentukan bentuk-bentuk penilaian dan bobot untuk setiap penilaian, kriteria lulus dan tidak lulus matakuliah, dan apa yang dapat dilakukan oleh mahasiswa jika mereka tidak lulus mata kuliah. Bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan dan menyerahkan tugas-tugas yang berhubungan dengan mata kuliah yang bersangkutan, tidak diberi nilai dan pada daftar nilai diberi tanda K. Tanda K dapat diubah menjadi nilai semestinya jika mahasiswa telah menyelesaikan dan menyerahkan tugas-tugas dalam jangka waktu maksimal satu semester. Jika dalam waktu satu semester mahasiswa tidak dapat menyelesaikan dan menyerahkan tugas-tugasnya, mahasiswa yang bersangkutan diberi nilai oleh dosen pengampu mata kuliah tersebut, sesuai capaian yang diperoleh.

Penilaian untuk mata kuliah tambahan dalam bentuk kegiatan merdeka belajar yang dilaksanakan di luar prodi maupun di universitas mengikuti aturan penilaian di prodi terkait. Adapun mekanisme injeksi nilai diatur dalam peraturan lain. Sementara itu, untuk konversi nilai mahasiswa dari kegiatan merdeka belajar yang bersifat lapangan dan tidak terstruktur diatur dalam pedoman kegiatan merdeka belajar secara terpisah.