Praktik Kependidikan

Salah satu capain luaran proses pendidikan di UNY adalah mencetak pendidik profesional sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 56 Tahun 2022 yang mencakup empat kompetensi: profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial. Selain itu, tenaga kependidikan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 mengenai penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Standar Pendidikan Tenaga Kependidikan mencakup kompetensi dalam perencanaan dan pelaksanaan program, kepribadian, serta kompetensi sosial, yang semuanya terintegrasi dalam kinerja calon tenaga kependidikan.

Kebijakan Kemendikbudristek tentang Merdeka Belajar– Kampus Merdeka, UNY menindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Program Sarjana dan Sarjana Terapan. Implementasi kebijakan ini untuk meningkatkan kualitas dan adaptabilitas kelembagaan terhadap kebijakan yang ada sehingga berpengaruh terhadap pelaksanaan matakuliah Praktik Kependidikan (PK). Peraturan Rektor di atas memperluas pengertian Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) dan Pengenalan Lapangan Nonkeguruan (PLNK) menjadi matakuliah PK.

Mata kuliah PK adalah mata kuliah universiter yang bertujuan untuk membangun landasan jati diri serta memperkuat kompetensi akademik pendidik dan tenaga kependidikan pada mahasiswa. Mata kuliah ini berfokus pada pengembangan kemampuan berpikir kritis, kreatif, inovatif, dan pemecahan masalah. Dalam konteks Program Studi Pendidikan Kimia, mata kuliah PK berkontribusi dengan memperkuat kemampuan mahasiswa dalam menghadapi tantangan akademik dan profesional di bidang pendidikan kimia, serta mendukung mereka dalam mencapai kompetensi yang dibutuhkan sebagai pendidik yang efektif. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Praktik Kependidikan, Anda dapat merujuk pada panduan yang tersedia atau bisa melalui laman pk.mkpk.uny.ac.id